Sabtu, 11 Juni 2016

Artikel Mengenai Puasa Ramadhan

Pengertian Puasa adalah menahan makan dan minum yg dilakukan pada siang hari di Bulan Ramadhan dari waktu Imsak sampai terbenamnya matahari. Hukum Puasa di Bulan Ramadhan sendiri wajib bagi setiap pemeluk agama islam di seluruh dunia karena Berpuasa di Bulan Ramadhan merupakan salah satu Rukun Islam yg harus dilakukan oleh setiap insan muslim yg sudah baligh atau cukup umur dan sehat secara jasmani maupun rohani.
Untuk Manfaat Berpuasa di Bulan Ramadhan sebetulnya banyak sekali karena di Bulan Ramadhan merupakan bulan yg penuh berkah, bulan yg penuh kemulian, bulan dimana pintu taubat dibuka dan terdapat pahala yg begitu besar sehingga ada baiknya jika anda menemui Bulan Ramadhan sering – sering lah mengerjakan Shalat Sunnah, Shalat Tarawih, Mengerjakan Shalat Wajib 5 Waktu, Bersahur dan yg terakhir membaca Al Qur’an karena Bulan Ramadhan waktu yg sangat tepat untuk semakin mendekatkan diri kepada sang Kholik Alloh Swt.
Keutamaan Berpuasa dan Keistimewaan Berpuasa di Bulan Ramadhan sudah banyak sekali dijelaskan baik dimedia online maupun offline, banyak juga para Ustad mendakwahkan beberapa Kelebihan Berpuasa Di Bulan Ramadhan. Memang itu semuanya benar karena Alloh Swt dlm Firmannya dan Nabi Muhammad Saw dlm Sabdanya sudah memberikan penjelasan tentang Manfaat Puasa Ramadhan.
Inilah beberapa Sabda Nabi Muhammad Saw tentang Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan yg bisa saya sampaikan kepada anda, Sabda Nabi yg berbunyi, ” Alloh berfirman bahwa setiap amal anak adam adalah untuknya kecuali Puasa, Puasa tersebut adlh untuk-ku dan aku akan membalaskan-nya. Puasa ialah Perisai dan apabila salah dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jgn berteriiak – teriak. Jika ada seorang yg mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah bahwa saya sedang berpuasa.
Demi Dzat yg jiwa Nabi Muhammad berada di tangan-nya sesesungguhnya bau mulut orang yg berpuasa lebih harum di sisi Alloh pd hari kiamat daripada bau mastur dan bagi orang yg berpuasa ada dua kegemberian, yg pertama ketika berbuka maka mereka bergemberi dg buka-nya dan ketika bertemu Alloh Swt maka mereka bergemberi karena puasa-nya (HR. Bukhari & Muslim) ”.

✅ Pertama: Makna Puasa
Puasa (الصوم) maknanya secara bahasa adalah menahan (الإمساك).[1]
Adapun maknanya secara istilah adalah,
هو التعبد لله تعالى بالإمساك بنية: عن الأكل، والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة
“Ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, dengan menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yang dilakukan oleh orang yang tertentu dengan syarat-syarat yang tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 8]
➡ Penjelasan Ringkas Makna Puasa:
1) Puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, yaitu niat karena Allah ta’ala dan niat jenis puasanya, apakah wajib, sunnah, dan lain-lain.
2) Menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, yaitu tidak melakukan pembatal-pembatal puasa tersebut, sebagaimana akan datang rinciannya insya Allah.
3) Sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yaitu sejak masuk waktu sholat Shubuh sampai masuk waktu sholat Maghrib.
4) Yang dilakukan oleh orang yang tertentu, yaitu muslim, baligh, berakal, mampu, muqim dan tidak memiliki penghalang-penghalang, sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah.
5) Syarat-syarat yang tertentu, yaitu syarat-syarat puasa menurut syari’at yang insya Allah akan datang pembahasannya lebih terperinci.
✅ Kedua: Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya wajib berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama).[2] Allah ta’ala berfirman,
يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ * شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang telah ditentukan. Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (orang tua dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, yang tidak mampu berpuasa, jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan). Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqoroh: 183-185]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat Laa ilaaha illallaah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji ke baitullah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, dan lafaz ini milik Muslim]
Adapun ijma’, maka para ulama kaum muslimin seluruhnya telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, juga sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari atau menentang kewajibannya, kecuali orang bodoh yang baru masuk Islam, maka ketika itu hendaklah ia diajari, apabila ia terus mengingkari atau menentang maka ia kafir dan wajib dihukum mati oleh pemerintah sebagai orang yang murtad, karena ia menolak satu kewajiban yang ditetapkan dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, yang termasuk kategori ma’lum min-addin bid-daruroh (sesuatu yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti).[3]
➡ Sekilas Sejarah Tahapan Diwajibkannya Puasa
Puasa disyari’atkan pada tahun ke-2 Hijriyah, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa sebanyak sembilan kali Ramadhan, adapun tahapan diwajibkannya:
Pertama: Diwajibkan pertama kali dalam bentuk boleh memilih, apakah berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin, dan disertai motivasi untuk berpuasa.
Kedua: Diwajibkan berpuasa, dengan aturan bahwa apabila orang yang berpuasa tertidur sebelum berbuka maka haram atasnya berbuka sampai malam berikutnya.
Ketiga: Diwajibkan berpuasa, dimulai sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, inilah yang berlaku sampai hari kiamat.
Diantara hikmah pentahapan kewajibannya yang dimulai dari kebolehan memilih apakah mau berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin adalah agar syari’at puasa lebih mudah diterima oleh jiwa manusia, maka pada akhirnya puasa diwajibkan, dan bagi yang tidak mampu boleh menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan setiap satu hari yang ditinggalkan kepada satu orang miskin.[4] Insya Allah akan datang pembahasan tentang fidyah lebih detail.
✅ Ketiga: Hikmah Puasa
Diantara hikmah dan manfaat ibadah puasa adalah:[5]
1) Puasa adalah sarana menggapai ketakwaan.
2) Puasa adalah sarana mensyukuri nikmat.
3) Puasa melatih diri untuk mengekang jiwa, melembutkan hati dan mengendalikan syahwat.
4) Puasa memfokuskan hati untuk berdzikir dan berfikir tentang keagungan dan kebesaran Allah.
5) Puasa menjadikan orang yang kaya semakin memahami besarnya nikmat Allah kepadanya
6) Puasa memunculkan sifat kasih sayang dan lemah lembut terhadap orang-orang miskin.
7) Puasa menyempitkan jalan peredaran setan dalam darah manusia.
8) Puasa melatih kesabaran dan meraih pahala kesabaran tersebut, karena dalam puasa terdapat tiga macam kesabaran sekaligus, yaitu sabar menghadapi kesulitan, sabar dalam menjalankan perintah Allah dan sabar dalam menjauhi larangan-Nya.
9) Puasa sangat bermanfaat bagi kesehatan.
10) Hikmah puasa terbesar adalah penghambaan kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan peneladanan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
✅ Keempat: Keutamaan Puasa
Diantara keutamaan ibadah puasa adalah:
1) Puasa adalah jalan meraih ketakwaan.
2) Puasa adalah sebab dosa-dosa diampuni, apabila dikerjakan berdasar iman, ikhlas serta meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
3) Pahala puasa melimpah ruah, apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya.
4) Puasa adalah perisai dari perbuatan yang haram.
5) Puasa adalah perisai dari api neraka.
6) Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi.
7) Meraih dua kebahagiaan dengan puasa, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah tabaraka wa ta’ala.
8) Masuk surga dari pintu khusus yang bernama Ar-Royyan.
9) Berpuasa dan membaca Al-Qur’an adalah dua amalan yang akan memberi syafa’at bagi pemiliknya di hari kiamat.
10) Doa orang yang berpuasa tidak akan ditolak.
✅ Kelima: Dalil-dalil Keutamaan Puasa Ramadhan
Allah ta’ala berfirman,
يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqoroh: 183]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَف الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman, ‘Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, sebab orang yang berpuasa itu telah meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku’. Dan bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika ia berbuka dan kebahagiaan ketika ia bertemu Rabb-Nya. Dan sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari aroma kasturi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ، وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman: Puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya.” [HR. Ahmad dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 4308]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah ia segera menikah, karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi perisai baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ فِي الجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ: أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ فَيَقُومُونَ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Sungguh di surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Royyan, yang akan dimasuki di hari kiamat oleh orang-orang yang berpuasa, tidak ada seorang pun yang bisa masuk darinya selain mereka. Dikatakan (pada hari kiamat): Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka pun bangkit (untuk masuk surga melalui pintu Ar-Royyan), tidak seorang pun yang bisa masuk darinya selain mereka, apabila mereka telah masuk pintu tersebut ditutup, maka tidak seorang pun yang bisa masuk darinya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُولُ الصِّيَامُ: أَيْ رَبِّ، مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، وَيَقُولُ الْقُرْآنُ: مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، قَالَ: فَيُشَفَّعَانِ
“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Amalan puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan amalan membaca Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 1429]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ لَا تُرَدُّ، دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ
“Ada tiga doa yang tidak akan ditolak: Doa orang tua, doa orang yang berpuasa, dan doa musafir.” [HR. Al-Baihaqi dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1797]


Rabu, 08 Juni 2016

Fenomena Perubahan Kegemaran dan Cara Menyikapinya

Setelah tiga tahun yang lalu kita diramaikan dengan fenomena K-Pop di Tanah Air, kini masyarakat kita pun terpana oleh pop kultur asal India.

     Demam India terjadi di Tanah Air dan dialami oleh semua lapisan kalangan usia, status sosial, dan demografis (urban-rural). Setelah sukses tayang Mahabrata pada Maret lalu di ANTV, kini hampir semua stasiun televisi memiliki tayangan film serial India, seperti Naagin di MNC TV, Aladin di Trans TV, Mahadewa, The Adventures of Hatimdan Jodha Akbar di ANTV.

     Bintang bintang film India pun jadi idola baru seperti Shaheer Sheikh, Rohit Bhardwaj, Saurav Gurjar, Vin Rana, Lavanya Bhardwaj, Aham Sharma, dan Arpit Ranka. Melihat fenomena demam India ini, saya bertanya-tanya ada apa dengan masyarakat kita? Mengapa mereka menyukai filmfilm India? Saya melihat munculnya fenomena ini tidak lepas dari preferensi hiburan konsumen kelas menengah.

     Dengan tingkat pengetahuan dan koneksi sosial yang semakin luas, konsumsi hiburan (entertainment) mereka semakin mengglobal dan modern. BoomingK-Pop adalah fenomena gaya hiburan muda. Tak jauh beda, demam India pun digandrungi  di berbagai kalangan usia, tapi lebih banyak perempuan muda

Tipe – Tipe Masyarakat dalam Menyikapi Perubahan
a.Masyarakat Terbuka
  Dalam menerima perubahan, pada masyarakat terbuka dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
1.Masyarakat yang Menerima Perubahan dengan seleksi
  Dalam tipe masyarakat yang demikian, perubahan yang ada disikapi dengan sikap selektif. Artinya perubahan yang membawa dampak positif bagi nilai-nilai di masyarakat tersebut akan diterima dengan tangan terbuka, sebaliknya perubahan yang dapat menimbulkan rusaknya norma-norma sosial yang telah ada ditolak keberadaannya. Masyarakat seperti ini tergolong masyarakat modern
  berikut adalah ciri-ciri masyarakat modern:
1.Sikap hidup yang dapat menerima hal-hal baru dan terbuka untuk perubahan
2.Mempunyai keberanian untuk mengemukakan pendapat
3.Lebih mengutamakan masa kini, sangat menghargai waktu
4.Memiliki perencanaan dan pengorganisasian
5.Yakin pada IPTEK dari pada hal-hal gaib (mistik)
6.Penuh perhitungan dan percaya diri
7.Menghargai harkat hidup orang lain
8.Memiliki sikap keadilan dan pemerataan
2. Masyarakat yang Menerima Perubahan Tanpa Seleksi
  Semua unsur-unsur yang masuk dalam suatu masyarakat dianggap baik dan lebih maju, sehingga perlu diikuti, terutama unsur-unsur budaya dari dunia barat. Hal ini karena perkembagan ilmu dan teknologi mereka demikian maju dan cepat perkembangannya.
  Keadaan ini membuat sebagian masyarakat lupa bahwa tidak semua yang datang dari barat merupakan hal-hal yang modern. Proses menerima semua unsur-unsur barat tanpa seleksi disebut WESTERNISASI
  Semua yang datang dari barat tidak dapat digolongkan modern. Pergaulan bebas, seks bebas, merupakan kerusakan moral dan tidak sesuai dengan nilai dan norma bangsa Indonesia.
  Modern tidak sama denga westernisasi. Hal ini berarti tidak semua yang datang dari Barat itu modern. Westernisasi harus kita tolak. Kita bukan orang Barat, tapi orang Indonesia yang memiliki nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial sendiri yang jauh lebih baik dari norma-norma sosial yang ada di Barat.
b. Masyarakat Tertutup
  Masyarakat tertutup sulit menerima perubahan. Mereka bersifat bahwa perubahan akan menyebabkan hilangnya keaslian budayanya. Mereka menutup diri akan perubahan, adakalanya mereka menerima perubahan namun sifatnya terbatas bahkan ada yang tak mau menerimanya sama sekali. Mereka tak mau bergaul dengan masyarakat luar.
  Masyarakat Papua, masih ada suku-suku yang hampir belum mengalami perubahan, kehidupan mengembara di hutan, mengumpulkan makanan berupa daun-daunan, berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (nomaden) bahkan mereka belum menggunakan pakaian
Ciri – Ciri Masyarakat Tertutup
1.Tak mau kehilangan budaya aslinya
2.Perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat
3.Memiliki sifat etnosentrisme yang tinggi
4.Terlalu kuat memegang tradisi dan ideologi kelompok
5.Mobilitas sosial rendah
 Perilaku Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial Budaya
  Kita telah belajar tentang perubahan sosial budaya dan globalisasi beserta dampak perubahan sosial budaya dan globalisasi. Perubahan sosial budaya pada masyarakat menimbulkan adanya perilaku positif dan negatif. Berikut ini beberapa contohnya
A.Perilaku Positif Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial Budaya
1.Percaya Pada Diri Sendiri
  Orang yang percaya diri tidak membiarkan kebiasaan lama, orang lain, dan kondisi lingkungan mendikte nasibnya. Dia menunjukkan sikap dan menentukan diri sendiri arah hidupnya. Ia tak pernah terkurung adalam ketakutan, melainkan selalu berusaha melakukan tindakan membangun. Orang seperti ini melihat perubahan sebagai sesuatau yang wajar. Perubahan adalah tantangan dan kesempatan untuk berkembang. Ia juga yakin bahwa ia dapat melewati setiap tantangan sebagai dampak dari perubahan itu

  Orang yang percaya diri akan meniali dirinya secara jujur. Ia sadar akan semua aset berharga dalam dirinya dan selalu berusaha menemukan aset lain yang belum dikembangkan. Ia juga membuat analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunity, Threats atau kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman) dalam dirinya.
  Hasil dari analisis ini digunakan untuk membuat dan menerapkan strategi pengembangan diri yang lebih realistis
2. Berpikir Rasional
  Menurut Habermas, rasionalitas adalah kemampuan berpikir secara logis dan analitis. Berpikir secara analitis berarti berusaha menyelidiki suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan sebenarnya. Cara berpikir rasional merupakan cara berpikir dimana orang mempertimbangkan akal budinya dalam memutuskan sesuatu.
  Orang seperti ini tak menerima begitu saja sebuah unsur baru. Ia akan selalu menyelidikinya dan mempertimbangkannya.
  Orang seperti ini akan cenderung mudah menerima sesuatu yang masuk akal. Bila perubahan itu mengarah pada sesuatau yang baik, yang masuk akal ia akan menerima perubahan itu.
  Bila perubahan itu tidak masuk akal, dan negatif ia akan dengan segera menolaknya
3. Terbuka Pada Inovasi
  Orang yang terbuka pada inovasi akan cenderung dinamis dan mudah berubah. Karena ia senantiasa terdorong untuk lebih dalam mengetahui inovasi baru dan dengan segera mempelajarinya.
  Semakin terbuka seseorang terhadap suatu inovasi, semakin besar pula perubahan yang mungkin terjadi
B.  Perilaku Negatif Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial Budaya
1.Penyalahgunaan Teknologi
  teknologi disisi lain dapat memudahkan dan membantu kehidupan manusia jika digunakan secara bijaksana. Akan tetapi ketika teknologi digunakan secara tidak bijaksana, akan menimbulkan dampak negatif. Misalnya saja teknologi internet digunakan oleh sebagian orang untuk pornografi dan melakukan kejahatan di dunia maya
2. Perilaku Kebarat-Baratan
  Westernisasi adalah suatu asimilasi kebudayaan barat atau proses soosial yang memperkenalkan kebiasaan dan praktik-praktik peradaban Barat. Hal ini terjadi karena mereka menganggap semua yang dari Barat modern. Mereka bertingkah seperti orang Barat agar dianggap modern. Buktinya yaitu gaya hidup mereka yang ala barat, mulai dari cara berpakaian hingga pola makan.
  Bila diamati, budaya Barat berpotensi mengubah cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup kita. Ketiga aspek ini tak semuanya negatif atau positif. Dari ketiga aspek itu, cara hidup lebih cepat berubah daripada cara berpikir ataupun cara bekerja. Tanpa sadar masyarakat membiarkan kebudayaan Baratmengubah pola hidup mereka. Gaya hidup masyarakat yang khas sudah mulai menghilang
 3. Konsumerisme
  Konsumerisme merupakan sikap atau perilaku suka membeli barang untuk mendapatkan prestise atau gengsi tertentu, tanpa memperhatikan kegunaanya. Perilaku seperti ini lebih mendahulukan pemenuhan keinginan dengan gaya hidup mewah daripada pemenuhan kebutuhan pokok.
Dampak Perilaku Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial Budaya
a.Integrasi Sosial
  Manusia atau masyarakat menemukan sistem nilai dan falsafah hidup baru. Apabila hal ini terjai, maka unsur-unsur yang berbeda dapat saling menyesuaikan, berarti yang terjadi adalah integrasi sosial
b. Disintegrasi Sosial
  Disintegrasi sosial terjadi ketika unsur-unsur sosial yang berbeda yang ada dalam masyarakat tidak mampu menyesuaikan diri satu sama lain. Ketika unsur sosial yang satu memaksakan diri, maka unsur sosial yang lainnya akan memberontak atau melawan.
  gejala disintegrasi sosial antara lain sebagai berikut:
1.Tidak adanya persamaan pandangan mengenai tujuan semula yang ingin dicapai.
2.Norma-norma masyarakat mulai tidak berfungsi dengan baik sebagai alat pengendalian sosial demi mencapai tujuan bersama.
3.Terjadi pertentangan antarnorma-norma yang ada dalam masyarakat.
4.Sanksi yang diberikan kepad pelanggar norma tidak dilaksanakan secara konsekuen.
5.Tindakan-tindakan warga masyarakat tidaklagi sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
6.Terjadi proses-proses sosial yang bersifat disosiatif
Bentuk-Bentuk Disintegrasi Sosial
1.Aksi protes dan demonstrasi
2.Kriminalitas
3.Kenakalan remaja
4.Pelacuran
5.Pergolakan daerah
 
Sikap Kritis terhadap Pengaruh Perubahan Sosial Budaya
a.Sikap Positif terhadap Pengaruh Perubahan Sosial Budaya
1.Terbuka (Open Minded)
  Masyarakat dapat bersikap terbuka pada perubahan sosial budaya. Masyarakat akan memperhatikan sesuatu yang baru yang ada disekitar mereka. Setelah itu mereka melakukan seleksi akan pengaruh tersebut.
  Bangsa Indonesia sejak dulu merupakan bangsa yang terbuka terhadap budaya dari luar. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya asimilasi maupun akulturasi yang ada di Indonesia. Kebudayaan Betawi misalnya, merupakan asimilasi dari kebudayaan Indonesia, Melayu, Cina, Timur Tengah dan Eropa.
Antisipatif
  Antisipatif adalah sikap tanggap terhadap sesuatu yang sedang dan akan terjadi. Setelah bersikap terbuka dengan perubahan yang terjadi, kita juga harus tanggap terhadap kemungkinan-kemungkinan dan fenomena yang terjadi
Selektif
  Selektif memiliki dua makna, yang pertama melalui seleksi atau penyaringan, yang kedua mempunyai daya pilih.
  Setelah mengetahui bahwa suatu perubahan sosial budaya memiliki pengaruh baik atau buruk, masyarakat kemudian melakukan proses seleksi yakni memilih pengaruh manakah yang memberikan manfaat besar bagi dirinya ataupun orang lain
Adaptif
  Apabila seseorang telah memutuskan bahwa suatu kebudayaan telah membawa pengaruh positif bagi dirinya dan orang lain, ia akan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
  Dengan cara seperti itu, ia akan mudah mengikuti dan menyerap perubahan itu
Tidak Meninggalkan Kebudayaan Asli
  Meski kita telah menerima kebudayaan dari luar, dan telah beradaptasi dengan kebudayaan tersebut. Hendaklah kebudayaan asli kita senantiasa kita jaga dan lestarikan agar jangan sampai hilang. Karena kebudayaan asli kita adalah suatu yang unik dan memiliki nilai yang tinggi
Sikap Negatif terhadap Pengaruh Perubahan Sosial Budaya
1.Tertutup dan Curiga
  Sikap tertutup biasanya dimiliki oleh masyarakat yang sudah terlanjur menikmati dan tenang berada di dalam kebudayaannya yang mapan. Mereka akan merasa tidak senang apabila ada pengaruh kebudayaan lain yang mencoba masuk kedalamnya.
  Perubahan sosial budaya yang masuk dianggap akan merusak tatanan yang ada. Sikap tertutup dan curiga ini merupakan salah satu  ciri masyarakat tradisional
Acuh tak Acuh dan Apatis
  Sikap ini mirip dengan sikap tertutup. Hanya saja sikap ini memiliki perbedaan dengan sikap tertutup dalam hal merasakan perubahan yang datang. Sikap tertutup, masyarakatnya merasakan penuh pengaruh perubahan itu, akan tetapi sikap acuh tak acuh dan apatis ini masyarakat atau individu belum tentu merasakan pengaruh perubahan.
  Pada sikap acuh tak acuh ini, masyarakat tak mau tahu dengan apa yang sedang terjadi, karena pengaruh yang ada tak berdampak apa-apa pada dirinya.
Tidak Selektif dan Tidak Berinisiatif
  Tidak selektif berarti tak mampu memilah-milah pengaruh perubahan sosial budaya manakah yang bermanfaat atau tidak bagi dirinya.
  Tidak inisiatif berarti tidak memiliki ide atau prakarsa untuk berbuat sesuatu. Segala sesuatunya ditentukan oleh pihak lain. Dalam menghadapi perubahan sosial budaya, orang yang punya inisiatif akan mudah diombang-ambingkan pengaruh dari luar dirinya

Tonggak - Tonggak Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap Negara pasti memiliki landasan, dasar, pondasi, dan atau pilar untuk membangun dan memperkokoh Negara tersebut, termasuk Negara Indonesia. Pilar merupakan tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”.
         Demikian pula halnya dengan bangunan Negara–bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat Negara–bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

         Indonesia memiliki 4 pilar dalam berbangsa dan bernegara yang digagas oleh Bapak Taufik Kiemas. Pilar – pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat pilar ini tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
PANCASILA
        Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
       Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) undang undang dasar 1945
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1945
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959
        Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.

       Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
UNDANG- UNDANG DASAR 1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
         
Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga Negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situas idan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
         Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
          Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
       Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
          Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 BHINEKA TUNGGAL IKA
       Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke -14 (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa”, yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka – ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

      Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
        Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.
 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian  sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
Untuk dapat memahami bagaimana pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan ini ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Karena sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu panjang sekali, maka perlulah diterapkan tonggak-tonggak sejarah tersebut, yakni peristiwa-peristiwa yang menonjol, terutama dalam hubungannya dengan Pancasila.
Pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit itu dijadikan tonggak sejarah, karena pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya atau Majapahit merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara. Unsur-unsur Pancasila yakni: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkrit.
Pada masa penjajahan Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda, apa yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan Negara hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, dan wilayah di injak-injak penjajah. Penjajahan bangsa Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak Imperialis itu menjejakkan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik. Apabila diperhatikan, maka sebenarnya perlawanan terhadap penjajahan bangsa Barat itu terjadi di setiap daerah di Indonesia. Akan tetapi perlawanan itu terjadi sendiri-sendiri pada tiap-tiap daerah. Tidak adanya persatuan serta koordinasi perlawanan itu mengakibatkan tidak berhasilnya bangsa Indonesia menghalau kolonialis pada waktu itu.
Bangsa Indonesia mengubah cara-caranya di dalam melawan koloniais Belanda. Kegagalan-kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak terkoordinir pada masa lampau mendorong pemimpin-pemimpin Indonesia menggunakan bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu adalah dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah pada waktu itu bermacam-macam organisasi politik di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisai-organisasi itu mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa. Pada tanggal 28 Oktober 1982 pemuda-pemuda Indonesia mengumandangkan Sumpah Pemuda Indonesia yang berisi pengakuan akan  adanya Bangsa, Tanah Air, dan Bahasa yang satu, yakni Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda ini maka tegaslah apa yang di inginkan bangsa Indonesia adalah kemerdekaan.
Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia, meghalau penjahah Belanda. Pada waktu itu Jepang mengetahui apa yang di inginkan oleh bangsa Indonesia, yakni kemerdekaan. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia, Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di bumi Indonesia adalah justru untuk membebaskan bangsa Indonesia dari cengkraman penjajah Belanda. Untuk meyakinkan propagandanya Jepang memperbolehkan rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih  serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi kenyataan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada waktu itu adalah bahwa sesungguhnya Jepang pun menjajah Indonesia. Oleh kenyataan itu rakyat Indonesia kecewa dan merasa di tipu oleh Jepang. Maka timbulah perlawanan-perlawanan terhadap Jepang. Perang Pasifik menunjukan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan Jepang diman-mana. Untuk mendapatkan bantuan rakyat Indonesia, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari janjinya, Jepang mengumumkan akan di bentuknya BPUPKI (Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dengan dibentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaanya. Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang pertamanya, Muh. Yamin mendapat giliran pertama untuk mengemukakan pidatonya yang berisi tentang lima asas dasar, yakni:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato Muh. Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan pewakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar Negara yang diusulkan namanya adalah Pancasila. Lima dasar tersebut, yakni:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Menurut Ir. Soekarno, Pancasila bisa diperas menjadi Trisila yakni “Sosio-Nasionalisme”, “Sosio-Demokrasi”, dan “Ketuhanan”. Kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila yaitu “Gotong Royong”.
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional menyusun sebuah Piagam yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut.
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan pewakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. PPKI yang mula-mula bersifat Badan buatan Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang, setelah takluknya Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia lalu menpunyai sifat Badan Nasional Indonesia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan Indonesia. Situasi kekosongan itu dimanfaatkan oleh pemimpin-pemimpin bangsa untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaraan Proklamasi Kemerdekaan disiapkan oleh PPKI yang kita anggap mewakili bangsa Indnesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai pembentuk Negara Republik Indonesia. Naskah Proklamasi Kemerdekaan itu ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945. Dari kenyataan sejarah itu dapatlah diketahui, bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Republik Indonesia.
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan itu terdiri dari dua bagian, yakni bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh UUD yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan tambahan terdiri dari 2 ayat. Di dalam bagian Pembukaan yang terdiri dari empat alinea itu, di dalam alinea ke empat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/pewakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusionil, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh banga Indonesia. Jiwa Pancasila yang merupakan Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai sifat statis dan juga mempunyai sifat yang dinamis, sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia ini, yang dijiwai Pancasila, oleh bangsa Indonesia diperjuangkan untuk menjadi suatu kenyataan.