1.
BPKP
(Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang
perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit
Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan
Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian
terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan
demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah
Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi
pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada
Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan nasional pengawasan
intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional
meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum
negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
2. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan
dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas
pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan
lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran
negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang
didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan
negara/ daerah;
3. Pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
4. Pemberian konsultansi terkait dengan
manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan
usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
5. Pengawasan terhadap perencanaan dan
pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran
pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif
terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan
negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi;
6. Pengoordinasian dan sinergi
penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah
dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern
pemerintah lainnya;
7. Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan
dan laporan kinerja pemerintah pusat;
8. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan,
dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat
kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
9. Pelaksanaan kegiatan pengawasan
berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
10. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
11. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian
intern pemerintah;
12. Pembangunan dan pengembangan, serta
pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan
akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
13. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
14. Pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan
dan rumah tangga.
Apa sih bedanya BPKP dengan BPK?
BPKP adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagaimana diamanatkan
dalam dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP), BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
a. kegiatan yang bersifat
lintas sektoral;
b. kegiatan kebendaharaan
umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara; dan
c. kegiatan lain berdasarkan
penugasan dari Presiden.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
menyebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga
negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara (UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
2.
ISACA
(Information Systems Audit and Control Association)
ISACA adalah
suatu organisasi profesi internasional di
bidang tata kelola teknologi informasi yang
didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal
dengan nama lengkap Information
Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan
akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA
telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota
ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem
informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi,
pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan
ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara,
termasuk di Indonesia.
3.
LPAI
(Lembaga Pengembangan Auditor Internal)
LPAI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga
yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah
satu divisi training dari Proesdeem Indonesia — lembaga konsultan manajemen
yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI
menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap,
terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang
diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada
perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana
benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah
dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh
LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur
maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki
background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar
instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau
profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.
4.
BPK
RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK
sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas BPK RI:
BPK bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Wewenang BPK RI:
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara;
3.
Melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara;
4.
Menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5.
Menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
6.
Menetapkan kode
etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7.
Menggunakan
tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
8.
Membina jabatan
fungsional Pemeriksa;
9.
Memberi
pertimbangan atas Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan
10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar